KIP Aceh Pastikan Kesalahan Entry Data telah Diperbaiki

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi (ketiga kanan), Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi (kedua kiri), Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri (ketiga kiri) dan Kapolresta Banda Aceh, T Saladin (paling kanan) saat menggelat konferensi pers tentang larangan melaksanakan kegiatan kampenye pada masa tenang di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, Minggu (12/2). (Foto: M Ali)

AV – Banda Aceh: Menanggapi kesalahan data halaman resmi KPU terhadap dugaan penggelembungan suara, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa (21/2) di Banda Aceh, menyatakan seluruh data yang ditampilkan di laman resmi KPU hanya sebagai pedoma guna kepentingan publikasi kepada masyarakat.

Menurutnya, jika ditemukan kesalahan rekapitulasi dalam input data maka akan diperbaikin pada level diatasnya. Oleh karena itu, hanya data C1 yang dimasukan dalam halaman resmi KPU.

“Nah yang di entry (masuk) itu kan C1, jika ada kesalahan entry maka ditingkat PPK itu akan diselesaikan. Jadi itu hanya alat kontrol bagi peserta pilkadanya, pasangan calon. Misalnya, jika ada kesalahan di TPS berapa maka diselesaikan ditingkat atas (PPK),” sebutnya.

Ia menambahkan, hanya dokumen hasil rekapitulasi di PPK yang akan menjadi pedoman KIP Kabupaten/kota untuk merekap  data tersebut. Secara keseluruhan, semua sesuai tahapan dan prosesnya sederhana. Begitu juga pengawasan yang dilakukan saksi pasangan calon.

“Semuanya sesuai tahapan. Meski begitu, perlu ada pemantauan banyak pihak supaya tidak ada data-data(C1) yang berbeda. Jika C1 isinya ini, maka rekap di PPK harus seperti form C1. Jadi sebagian besar, hampir 90 persen dan saya pikir hari ini sudah 100 persen PPK menyelesaikan rekapitulasinya,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengawasan yang dilakukan pasangan. Seharusnya mereka tidak terfokus lagi pada data C1 karena prosesnya sudah mencapai pada rekapitulasi kecamatan, lalu KIP kabupaten kota hingga dilakukan perekapan ditingkat provinsi.

“Sekarang data, jangan bermain lagi pada data C1. Tetapi pada data rekapitulasi di tingkat PPK (D1), itu yang akan menunjukan keberadaan dan jumlah kecamatan. Jadi D1 itu yang harus diterima oleh paslon. Lalu kemudian berubah lagi datanya, direkap lagi ditingkat kabupaten kota. Nah, yang dipublikasikan adalah data di kabupaten kota,” pungkasnya. (Ferdian)