AV-Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap enam pelaku penipuan perbankan berupa kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bireuen senilai Rp 18,4 miliar.

Enam orang yang ditahan masing-masing, MN, Camat Kecamatan Jangka, MD, mantan pegawai Bank Mandiri, SB, pembuat dokumen palsu untuk pencairan kredit, serta A, JL dan TM, ketiganya PNS di Pemkab Bireuen.

Sedangkan J, mantan Kepala Dinas Syariat Islam dan AH, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum ditahan karena adanya penangguhan penahanan dari bupati setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Irwanto, mengatakan , dalam menjalankan aksinya, para pelaku memalsukan dokumen pengajuan kredit dengan mengatasnamakan 113 PNS di Kabupaten Bireuen.

Penipuan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013 dengan jumlah dana yang berhasil ditarik dari perbankan senilai Rp 18 ,4 miliar.

Selain menahan keenam pelaku, polisi juga menyita enam mobil pribadi, sejumlah sertifikat tanah dan sejumlah dokumen palsu berkas pengajuan kredit. (Hendra)

Baca juga: