AV-Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita satu unit mobil pemadam kebakaran di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh, Selasa 8 Maret 2016.

Petugas dari Kejaksaan menyegel mobil pemadam kebakaran berteknologi canggih senilai Rp 17,5 miliar tersebut karena terindikasi adanya pengelembungan harga pembelian oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2014.

Baca juga: Tersandung Korupsi, Mantan Bupati Aceh Timur Ditahan

Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamren menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus itu. Diantaranya berinisial M, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan juga pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Kemudian AN, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta HDP dan AB, keduanya pembuat spesifikasi dan harga perkiraan pengadaan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Seperti diketahui, pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Aceh untuk Kota Banda Aceh Rp 17, 5 miliar diduga terindikasi korupsi antara Rp 3- 4 miliar. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal tahun 2015. (Mulyadi)

Baca juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor Dinas Keuangan Aceh