Kasus Pencubulan Anak Meningkat, DPRK Banda Aceh Godok Qanun Kota Layak Anak

AV-Banda Aceh: Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengaku prihatin tingginya kasus pencabulan terhadap anak akhir-akhir ini  yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Apalagi, rata-rata pelaku merupakan orang dekat korban.

Menurut Farid, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketahanan keluarga, sehingga keluarga menjadi garda terdepan dalam memproteksi anak yang merupakan aset masa depan bangsa.

Farid mengaku, untuk mewujudkan program ketahanan keluarga tersebut,  DPRK Banda Aceh akan melahirkan qanun atau peraturan daerah tentang Kota Layak Anak.

“Menjadi sangat penting bagi kita (DPRK) untuk melahirkan sebuah regulasi atau qanun tentang kota layak anak. Qanun ini nanti menjadi sebuah proteksi terhadap masa depan anak-anak kita. Bagaimana keluarga itu menjadi yang terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Senin (2/3).

Farid juga meminta dinas terkait untuk terus pro aktif memberikan program-program pendampingan sehingga Gampong Layak Anak di Kota Banda Aceh dapat berjalan maksimal.

Seperti diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di Banda Aceh pada tahun 2018 mencapai 18 kasus,  meninggat menjadi 20 kasus pada tahun 2019. Sementara sejak Januari hingga Februari 2020, kasus pencabulan telah mencapai enam kasus.(Red)