Kasus Duda Rudapaksa Gadis di Kebun Tebu Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka ZA (32) pelaku rudapaksa gadis 19 tahun dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara. Foto: (Humas Polres Aceh Utara)

AV-Aceh Utara: Penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus rudapaksa yang dilakukan seorang duda pada gadis 19 tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (13/7/2021).

Tersangka berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, akhir bulan Mei lalu ditangkap polisi tanpa perlawan usai buron selama 25 hari.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip laman tribratanews.

Menurutnya, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelumnya, gadis 19 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara dilaporkan diperkosa oleh ZA pada, Sabtu malam (1/5/2021), di kebun tebu persis dibelakang rumah korban.

Dalam penyidikan terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.

Dibawah pengaruh obat kuat, tersangka memperkosa korban hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. (*/HM)

Berita Lain: