AV-Banda Aceh: Direktorat Kepolisian Perairan Polda Aceh menangkap kapal kayu yang mengangkut 28 ton solar ilegal. Polisi menahan seorang pemilik BBM ilegal, nahkoda dan dua anak buah kapal, Jumat, 22 April 2016.

Penangkapan 140 drum solar ilegal ini, rencananya akan diselundupkan ke Pulau Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan transit BBM ilegal di tengah laut dari sebuah kapal.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Aceh, Kombes Bambang Irianto, mengatakan, kronologis penangkapan kapal kayu yang mengangkut solar ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap, pemilik maupun nahkoda tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan BBM.

Pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 55  Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Mulyadi)

BERITA LAIN: