Irwandi Yusuf  Sebut Kasusnya Sarat Politis

AV-Jakarta:  Jaksa KPK menuntut Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf 10 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2019, Jaksa mendakwa Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik 6 tahun setelah bebas.

Dalam video siaran langsung melalui akun Facebook  Darwati A.Gani sebelum persidangan, Irwandi Yusuf menyebutkan kasus yang menjeratnya bernuansa politis. Menurutnya, ada pihak tertentu yang tidak senang dengan dirinya menjadi Gubernur Aceh.

Sebelumnya,  Jaksa menilai, Irwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.  Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018. (Red)