Irwandi Yusuf Ganti Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi dari Kursi DPRA

Surat PAW dua anggota Fraksi PNA di DPRA.

AV-Banda Aceh: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Iwandi Yusuf memberhentikan dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi Kirani sebagai Anggota DPRA dari Fraksi PNA.

Surat pemberhentian dan PAW kedua Anggota DPRA periode 2019-2024 itu ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tanggal 2 Februari 2022. Namun, surat itu kini beredar luas di media sosial pada Jumat (4/2/2022).

Surat Nomor 631-DPP-PNA/II/2022 dan Nomor 632/DPP-PNA/II/2022 ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen PNA Miswar Fuady.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. DPP PNA juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 628/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan PAW terhadap Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA.

Selanjutnya DPP PNA mengajukan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri dan Al Zaizi mengantikan M. Rizal Fahlevi Kirani. (RED)

Berita Lain: