Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

AV-Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Gubernur Aceh  nonaktif  Irwandi Yusuf 7 tahun penjara. Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, , Senin 8 April 2019.

Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama.

Hakim menilai Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Dua terdakwa lain Hendri Yuzal divonis empat tahun penjara dan Teuku Saiful Bahri divonis lima tahun penjara.  Keduanya juga dikenakan denda Rp 300 juta atau kurungan tiga bulan penjara. (Kompas.com)