Ini Panduan Salat Ied Agar Beribadah Khusyuk dan Aman Covid-19

Masjid Raya Baiturrahman masih tetapkan melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran covid-19 sedangkan 14 masjid lainnya di daerah itu menghentikan ibadah shalat jumat (liputan6)

AV-Jakarta: Dalam hitungan hari, kedepan, umat Muslim Indonesia segera merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus paska lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19,” kata Prof dalam keterangan Rabu (12/5).

Baca Juga: Jamaah Salat Id Diminta Wudhu di Rumah

Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. “Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang,” pesan Prof Wiku.

Berikut panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No. 7 Tahun 2021)

  • Sebelum salat Ied

– Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
– Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
– Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

  • Saat Salat Ied

– Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
– Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50% kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.

  • Setelah salat Ied

– Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
– Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (*)

Berita Lain: