Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Selatan

AV – Aceh Selatan: Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan seekorĀ  harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dalam kondisi mati di kawasan hutan, Desa Kapai Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan petugas seksi konservasi wilayah 2 dan resor konservasi wilayah 16 Trumon mendapatkan laporan adanya hewan ternak milik masyarakat yang dimangsa oleh harimau.

Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh didukung dengan WCS-IP, FKL, dan Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan respon konflik antara manusia dan harimau dengan melakukan pengecekan lapangan ke lokasi kejadian yang berada di lahan perkebunan milik masyarakat (APL).

“Di sana ditemukan adanya tapak kaki harimau dan bangkai kambing sebanyak 6 ekor dengan kondisi fisik sebagian ternak tidak utuh,” kata Agus di Banda Aceh, Senin (29/6).

Guna tindak lanjut penanganannya, tim seksi konservasi wilayah 2 bersama mitra melakukan pemasangan camera trap di beberapa titik di lokasi konflik untuk memonitoring pergerakan harimau tersebut serta melakukan patroli bersama dengan pihak kepolisian guna memberikan ketenangan kepada masyarakat di sekitar.

“Senin (29/6) pada pukul 06.35 wib, pada saat akan melakukan pengambilan data camera trap yang telah dipasang satu hari sebelumnya, tim menemukan 1 ekor harimau mati di sekitar lokasi konflik,” sebutnya.

Tim melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengamanan terhadap bangkai harimau yang ditemukan tersebut.

“Untuk mengetahui penyebab kematiannya, saat ini tim dokter hewan yang terdiri dari BKSDA Aceh, FKL, dan PKSL Unsyiah sedang menuju ke lokasi untuk melakukan nekropsi,” paparnya.

Agus menambahkan, keberadaan harimau itu lantaran adanya perubahan kawasan hutan menjadi area hutan produksi atau Area Penggunaan Lain (APL). Oleh karena itu, harimau kehilangan habitatnya dan daerah pelintasan.

“Kami mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan penanganan konflik satwa liar dan manusia dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya

Diketahui, Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (FD)