AV-Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu, (5/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, Nova membacakan langsung amanat Kapolri di depan seluruh unsur satuan peserta apel.
Apel Operasi Ketupat 2021 digelar serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengecek kesiapan akhir dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Baca Juga: Video: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Penumpang Sesaki Terminal Bus Banda Aceh
Ikut hadir dalam apel tersebut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat membacakan sambutan Kapolri, menyampaikan, pada Operasi Ketupat tahun ini tim yang terlibat bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan wilayah jalur mudik dan penegakan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat masyarakat beraktivitas.
Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang dan meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Enam Kali Berturut-turut
“Prioritaskan langkah-langkah preemptive dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19,” ujar Nova membacakan amanat Kapolri.
Ditambahkan, sebagai langkah mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, ia meminta tim Operasi Ketupat segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko itu bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga harus berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Adapun sejumlah tugas yang harus dijalankan pada posko pengamanan dan penyekatan, antara lain, mengawasi protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa
Kemudian, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
“Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya,” ujar Nova.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Aceh Bertambah 98 Orang
Sementara itu, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, menyebutkan, untuk menindak lanjuti kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah, pihaknya telah mendirikan posko penyekatan di titik tertentu dan di wilayah-wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan pihaknya untuk menekan peningkatan penularan Covid-19.
“Ini kita belajar dari tahun lalu, sebelum lebaran kasus Covid-19 di Aceh melandai, begitu lebaran kasus langsung meningkat, karena itu jangan sampai pengalaman ini kembali terulang,” kata Wahyu. (*/HS)
Berita Lain:
- Video: Bupati Pidie Jaya Lantik 87 Keuchik Terpilih
- Mendagri Ajak Daerah Belajar dari ‘Tsunami’ Corona di India
- Video: Mie Caluk Menu Buka Puasa yang Dicari Warga
- Video: Sensasi Kelapa Muda Bakar Khas Aceh Barat
- OJK: Media Miliki Peran Literasi Perbankan Syariah