Empat Penyelundup 50 KG Sabu Dihukum Mati

AV-Banda Aceh: Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat penyelundup 50 Kg sabu dari Malaysia.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati , Abdul Hannas  (41),  Mahyudin (36), M Albakir (28), dan Azhari (29).  Seorang terdakwa, Razali (36) divonis hukuman seumur hidup.

Mereka ditangkap tim Direktorat Narkoba Mabes Polri pada 8 Juni 2018 di Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur bersama barang bukti 50 Kg sabu.

Majelis hakim menilai, para terdakwa terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika internasional. (Mul)