AV-Banda Aceh: Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat penyelundup 50 Kg sabu dari Malaysia.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati , Abdul Hannas (41), Mahyudin (36), M Albakir (28), dan Azhari (29). Seorang terdakwa, Razali (36) divonis hukuman seumur hidup.
Mereka ditangkap tim Direktorat Narkoba Mabes Polri pada 8 Juni 2018 di Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur bersama barang bukti 50 Kg sabu.
Majelis hakim menilai, para terdakwa terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika internasional. (Mul)