Duda Tiga Anak Setubuhi Anak Tetangga

AV-Aceh Besar: Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, meringkus MAW (37), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan seorang duda dengan tiga anak dan korban juga teman anaknya bermain.

Korban yang masih berusia 10 tahun merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali yang dilakukan di kebun dan di rumah pelaku.

Menurut  Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufik perbuatan amoral itu dilakukan berkisar  bulan Desember 2019. Namun, pihak keluarga baru melapor setelah korban menceritkan perbuatan tetangganya itu kepada pihak kelurga pada 22 Januari.

Setelah korban disetubuhi, pelaku yang telah dua tahun berpisah dengan mantan istrinya itu, juga memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban dan mengancam akan memenggal leher korban apabila memberitahukan kepada orang lain.

Kini, MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.  Ia dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan  dan maksimal 15 tahun penjara.  (FB)

Berita Lain: