AV-Banda Aceh: Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit. Mendegar vonis bebas sang bupati langsung sujud syukur di ruang sidang, Rabu (18/11).

Ketua majelis hakim Muhifuddin dalam amar putusannya menyebutkan, Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk perkebunan dan kantor kelapa sawit di Aceh Barat Daya.

Sebelumnya, Akmal ditahan di rumah tahanan Kajhu, Aceh Besar sejak Mei lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp764 juta. (Hendra)