Di Tengah Pandemi Covid, Tiga PNS di Aceh Dicambuk

Seorang perempuan di Kabupaten Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk, Selasa (16/06/2020) (Foto/RL)

AV- Pidie: Meski di tengah pandemi covid-19 tidak menghalangi proses hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Kabupaten Pidie. Kejaksaan Pidie mengeksekusi tujuh terpidana cambuk di halaman kantor setempat, Selasa (16/12/2020).

Terpidana saat dibawa oleh petugas, terlihat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi yang berlaku saat ini.

Berdasarkan data dari tujuh terpidana, tiga diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemerintah daerah setempat.

Kajari Pidie, Efendi mengatakan, PNS yang dicambuk merupakan pasangan MI (41) dan MUJ (47). Sebelumnya mereka digrebek warga di salah satu ruko di Grong – Grong Pidie karena melanggar syariat hukum ikhtilat dan dicambuk masing-masing 10 kali.

Kemudian PNS lainnya yaitu US (53) dicambuk tujuh kali karena kasus maisir. Jakasa Penuntut Umum (JPU) kemudian juga mengesekusi empat terpidana lain yang sempat tertunda sebelumnya.

“Saat ini masih ada terpidana lain yang belum dieksekusi dikarenakan sakit. Nanti kita jadwal ulang setelah kondisinya sembu,” kata Efendi.

Efendi menjelaskan selain PNS, empat orang lain yang dicambuk pada hari tersebut, dua diantaranya karena terbukti melakukan zina dan di cambuk masing-masing 100 kali.

Kemudian seorang perempuan asal Glumpang Tiga divonis 30 kali cambukan setelah melanggar ikhtilat.  Terakhir warga kecamatan Pidie dicambuk tujuh kali karena terbukti melakukan maisir. (RL)