Butuh Uang Berobat, Pria 60 Tahun di Aceh Utara Nekat Jual Ganja

Polisi menahan MA atas kepemilikan 2,8 Kg ganja. (Foto/Humas Polres Aceh Utara)

AV- Aceh Utara: Mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan jantung yang dideritanya, seorang pria di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh nekat menjual narkoba.

Polisi menangkap MA (60), warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dirumahnya, Rabu (1/7/2020) atas kepemilikan 2,8 Kg ganja yang disimpan di kamar tidurnya.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Lima Hektar Ladang Ganja

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, saat ditangkap tersangka dalam kondisi tidak sehat. Untuk berdiri saja MA tidak kuat karena penyakit jantung kronis.

“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” kata AKPB Tri Hadiyanto, Jumat (3/7/2020), seperti dikutip dari laman Tribratanews Polres Aceh Utara.

Meski tersangka dalam kondisi sakit, namun untuk kepentingan penyelidikan polisi tetap menahan tersangka di ruangan khusus yang dipisahkan dengan tahanan lain untuk memudahkan pengawasan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Sat Lantas Polresta Banda Aceh Temukan 4 Kg Ganja Saat Razia Kendaraan

Sementara itu, dari hasil keterangan dari tersangka MA, polisi kembali menangkap seorang warga berinisial Z (35), warga Gampong Tempok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (2/7/2020).

Meski sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun polisi berhasil menangkap pelaku. Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya. (HS).