BPJS Kesehatan: Berobat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19, Hoaks!

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/6/2021) Foto: (Slamet Abdullah)

AV-Lhokseumawe: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, sejauh ini belum ada regulasi yang mewajibkan warga yang berobat harus melampirkan atau menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.

“Memang banyak beredar di masyarakat, katanya kalau mau berobat menggunakan JKN, BPJS kesehatan, harus sudah vaksin dulu. Itu tidak benar. Sampai hari ini tidak ada regulasi dari BPJS Kesehatan yang mengatakan kalau berobat harus ada bukti sudah divaksin,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan, Kota Lhokseumawe, Dessy Prasinta, Rabu (23/6/2021).

Menurut Dessy, regulasi cara pasien untuk mendapatkan fasilitas kesehatan atau berobat masih sama dengan sebelumnya. Warga bisa langsung datang untuk berobat ke fasilitas kesehatan tanpa harus menunjukan sertifikat bukti vaksin.

“Saat ini regulasi BPJS masih sama, jika masyarakat ada yang sakit akan diberikan pelayanan yang sama, baik pelayanan tingkat pertama atau puskesmas, maupun dirujuk ke rumah sakit.  Jadi itu tidak benar ya!” tegasnya kembali.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini masyarakat diresahkan karena banyaknya informasi yang beredar, berobat ke rumah sakit harus sudah divaksin Covid-19.

Menyikapi kabar itu, pihak BPJS Kesehatan Lhokseumawe sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit yang melakukan kerja sama, bahwa jika ada peserta atau pasien yang datang untuk berobat tidak perlu melampirkan  surat bukti telah divaksin.

“Di Kota Lhokseumawe ada sembilan rumah sakit yang berkerja sama. Kita sudah sampaikan ke pihak rumah sakit. Setiap masyarakat yang datang harus dilayani, tanpa harus meminta sertifikat telah divaksin,” pungkasnya. (AD)

Berita Lain: