Bebas Bersyarat, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pulang Kampung

Irwandi Yusuf bersama istrinya, Steffy Burase. (Foto: Instagram/steffyburase)

AV-Aceh Besar: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pulang ke kampung halaman di Aceh, setelah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus korupsi.

Irwandi disambut ratusan orang di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, (Minggu/30/10/2022). Sang istri Steffy Burase dan sejumlah anggota keluarga terlihat mendampingi Irwandi di ruang VIP bandara.

Mantan Gubernur Aceh itu, yang sempat dipenjara selama empat tahun dari total vonis tujuh tahun, mengaku, bersyukur bisa kembali ke Aceh. “Saya bersyukur tiba hari ini. Saya tidak bisa banyak beraktivitas dan tidak boleh melanggar hukum lagi, kalau ngak PB (pembebasan bersyarat) batal,” kata Irwandi.

Meski hak politiknya dicabut selama lima tahun, namun pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengaku akan tetap aktif mengurus partai yang dipimpinnya. “Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa,” sebut Irwandi.

Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Juli 2018 terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis  Irwandi Yusuf 7 tahun penjara. Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 8 April 2019.

Irwandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Ia juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Dua terdakwa lain Hendri Yuzal divonis empat tahun penjara dan Teuku Saiful Bahri divonis lima tahun penjara.  Keduanya juga dikenakan denda Rp 300 juta atau kurungan tiga bulan penjara.  (HM)

Berita Lain: