Bea Cukai Aceh Sita Rokok Luffman

AV-Banda Aceh: Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 418 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Bereunuen, Kabupaten Pidie.

Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Triyanto mengatakan penangkapan mobil pikap yang memuat rokok ilegal tersebut dilakukan pada hari Jumat (6/3) setelah mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara adanya pengakutan rokok menuju Provinsi Aceh.

“Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian dan pengejaran. Dari informasi yang didapat bahwa mobil tersebut berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie,” kata Triyanto, Senin (9/3) di Banda Aceh.

Petugas mendapati mobil tersebut penuh muatan rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya petugas mengamankan sopir dan seorang kernet untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor  Bea Cukai Aceh.

“Barang bukti rokok tersebut ditaksir bernilai Rp424 juta lebih dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp196 juta,” sebutnya. (MUL)