AV-Banda Aceh: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh merazia produk pangan di sejumlah pusat perbelanjaan di Banda Aceh menjelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.
Sidak ini dilakukan untuk mencegah beredarnya produk pangan yang telah melewati masa edar atau kadaluwarsa, izin edar dan produk makanan yang berbahaya.
Petugas juga meminta pedagang membuka bungkusan parcel untuk memeriksa isi pangan di dalam kemasan parcel.
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Banda Aceh, Desi Ariyanti Ningsih, mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi.
Meski tidak ditemukan adanya produk pangan ilegal, namun petugas meminta pedagang parcel untuk menganti beberapa produk makanan yang kemasannya rusak.
BBPOM Aceh mengimbau kepada masyarakat agar cerdas memilih pangan yang aman dengan cara mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluarsa sebelum membeli produk pangan olahan.
Selain itu pedagang juga diimbau untuk patuh terhadap perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. (MU)
Berita Lain:
- Pengunjung Warkop di Banda Aceh Dites Covid-19
- Pemda Diminta Karantina Pemudik Nekat yang Tiba di Kampung Halaman
- Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Zonasi Aceh Nyaris Oranye Total
- Video: Vaksinasi Covid-19 di Aceh Terendah Secara Nasional
- Video: Selama Ramadan, Kasus Covid-19 di Lhokseumawe Naik 50 Persen
- Video: Aceh Barat Daya Kekurangan Vaksin Covid-19