Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, 12 CJH Aceh Tarik Biaya Haji

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Rabu (24/6/2020) (Foto/RL).

AV-Banda Aceh: Sedikitnya 12 orang calon jamaah haji (CJH) dari tujuh Kabupaten Kota di Aceh, telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1441 H tahun 2020. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi jamaah haji dikarenakan pandemi Covid-19.

Para calon jamaah haji (CJH) Aceh, kini mulai menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dengan alasan secara umum untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Samhudi, mengatakan, para calon jamaah haji (CJH) yang mengajukan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2020, tidak gugur dari status mereka sebagai peserta yang berangkat pada tahun depan.

“Penarikan kembali Bipih tidak pengaruh dengan status CJH Aceh yang berangkat tahun depan. Tapi nantinya mereka harus melunaskan kembali biaya tersebut,” kata Samhudi,Rabu (24/6/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, terdapat 12 CJH dari tujuh kabupaten kota yang sudah mengajukan pengembalian Bipih. Mereka masing-masing  4 orang dalam wilayah Kota Banda Aceh, 2 orang di Aceh Barat, 1 orang warga Aceh Besar, 2 orang di Subulussalam, 1 orang warga Langsa, 1 orang di Lhokseumawe, dan satu orang di Aceh Jaya.

Berdasarkan regulasi Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji (CJH) pada tahun ini. Hal itu dikarenakan Pemerintah Arab Saudi tidak membuka atau membatasi calon jamaah haji tahun ini disebabkan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika dipaksakan CJH Aceh untuk berangkat dalam waktu dekat, juga tidak memungkinkan lagi dikarenakan sulit memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah haji seperti visa jamaah dan lain sebagainya.

“Biasanya kita di bulan ramadan sudah mempersiapkan setengah kuota visa calon jamaah haji. Namun saat ini akses untuk mengurus visa tidak bisa kita lakukan di masa pandemi Covid, sehingga CJH Aceh belum ada visa jika dipaksa untuk berangkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara jadwal seharusnya Pemerintah Indonesia memberangkatkan calon jamaah haji (CJH) kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Namun situasi pandemi saat ini sehingga calon jamaah haji (CJH) tahun 1441 H 2020 dibatalkan untuk berangkat ke Arab Saudi.

Diketahui Provinsi Aceh memiliki kuota  calon jamaah haji reguler tahun 2020 mencapai 4.378 orang, namun yang sudah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) sebanyak 4.187 orang dari 23 Kabupaten Kota di Aceh. Sedangkan 191 CJH lainnya masih belum melakukan pelunasan biaya tersebut. (RL)