AV-Lhokseumawe: Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di Indonesia, buntut dari dugaan penyelewengan uang donasi.
Pencabutan izin tersebut berimbas dengan ditutupnya operasional Kantor ACT Cabang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak 7 Juli 2022.
Kepala Cabang ACT Lhokseumawe Thariq, enggan memberi komentar terkait masalah yang tengah dihadapi lembaganya.
Menurutnya, mekanisme pemberian informasi di lembaga itu sepenuhnya berada pada kewenangan Head of Public Ralation.
Untuk di ketahui, sebelumnya Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACT karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah tentang pengumpulan sumbangan.
Dalam aturan itu, biaya operasional 10 persen dari besar sumbangan yang terkumpul. Sedangkan Yayasan ACT mengambil 13,7 persen biaya operasional dari besaran dana terkumpul. (AD)
Berita Lain:
- XL Axiata Business Solutions dan AVANA Luncurkan “Kartu BIZ AVANA” Permudah UMKM Tingkatkan Penjualan Lewat Sosial Media dan E-commerce
- Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Booster
- Video: Panwaslih Kota Langsa Ajak Pers Ciptakan Pemilu Damai
- Hadiri Diskusi Pengembangan Desa Wisata, Almuniza: Insyaallah, Kita Selesaikan Kendala Pelaku UMKM
- Video: Pameran Alat Musik Tradisional Indonesia