AV-Banda Aceh: Penyidik penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau beserta tulang belulangnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (48), S (44) dan A (41). Mereka sebelumnya ditangkap saat melakukan transaksi kulit harimau di SPBU di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada akhir Mei lalu. (MU).
Berita Lain:
- Video: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Tiga Harimau di Aceh Timur
- Video: 11 Terdakwa Kasus Pembunuhan Lima Ekor Gajah di Aceh Disidang
- Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi di Aceh
- Gajah Liar Mati Akibat Malnutrisi di Lembah Seulawah