AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti SIM atau SKCK.
“Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2021).
Menurut Winardy, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK kendaraan.
“Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu,” tambah Winardy.
Menurutnya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.
“Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity,” tutup Winardy. (*/HS)
Berita Lain:
- Fadli Zon – Fadhil Rahmi Komit Kawal Kasus Hukum Nelayan Aceh
- Pemerintah Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis dan Ini Cara Pembuatan Kartu Kuning Online
- Pemerintah Umumkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
- Video: Kreativitas Warga Binaan Bibalik Tembok Lapas Meulaboh
- Video: Tak Kantongi Izin Usaha, Petugas Tutup Lokasi Wisata Pioner Cam di Lhokseumawe