33 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand

Kapal nelayan memasuki Kuala Krueng Aceh, Banda Aceh. (Foto; Dok Aceh Video)

AV-Banda Aceh: 33 nelayan Aceh ditahan otoritas keamanan Thailand karena tuduhan pencurian ikan.  Dari 33 nelayan tersebut, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Nelayan yang berangkat dari Pelabuhan Ikan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur sebelumnya ditangkap di perairan laut Andaman, Thailand pada 21 Januari 2020. Mereka ditangkap dari kapal ikan KM Perkasa dan KM Mahesa.

Kepada Dinas Sosial Aceh Al Hudri mengatakan Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait keberadaan dan status hukum para nelayan tersebut.

“Kita terus berkomunikasi dengan kementerian luar negeri dalam hal ini Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia. Namun demikian, ini masih ranahnya di negara orang kita harus mengikuti konstitusi yang ada di negara tersebut,” kata Alhudri di Banda Aceh.

Dalam surat yang diterima Dinas Sosial Aceh dari Kementerian Luar Negeri  pada7 Februari 2020, diketahui 30 nelayan Indonesia saat ini ditahan di penjara Phang Nga. Sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Konsulat RI di Songkhla pada 31 Januari 2020 telah melakukan pertemuan dengan  Wakil Gubernur Phang Nga untuk menyampaikan harapan agar penyelesaian kasus nelayan Indonesia yang ditangkap dapat diselesaikan dengan baik oleh otoritas setempat, mengingat nelayan asal nelayan tersebut berbatasan langsung dengan perairan Andaman dan masih awam menggunakan alat navigasi modern.

Pihak Konsulat di Songkhla juga telah mengunjungi penjara Phang Nga untuk bertemu dengan 30 nelayan Indonesia untuk memberikan pendampingan dan advokasi hukum pada 3 Februari 2020. (MUL)