AV-Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia, Senin (18/12).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan tersangka Muhammad Amin, berusia 35 tahun, asal Myanmar adalah pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.
Tersangka merupakan salah satu dari rombongan 137 warga Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu lalu, (10/12). (AFIL)
Berita Lain:
- Video: Puluhan Pria Etnis Rohingya yang Diselundupkan ke Aceh Mengaku Ditipu Agen
- Video: Polisi Tahan 11 Warga Rohingya Terkait Penyeludupan Manusia
- Video: Warga Rohingya di Pidie Masih Tinggal di Pesisir Pantai
- Video: Puluhan Warga Rohingya Kembali Turun di Wilayah Aceh Timur
- Video: Pemilik Tambak Usir Pengungsi Rohingya di Pidie, Ini Alasannya!