Video: Polisi Tahan 11 Warga Rohingya Terkait Penyeludupan Manusia

AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh mengamankan 11 orang warga Rohingya terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kesebelas warga Rohingya yang diperiksa tersebut, merupakan bagian dari 137 etnis rohingya yang mendarat di wilayah Kabupaten  Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,  Kompol Fadhilah Aditya Pratama, mengatakan, kesebelas imigran tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kuat dugaan, ada keterlibatan dalam penyelundupan manusia.

Awalnya, polisi menangkap 2 orang Rohingya yang memisahkan diri dari rombongan ketika baru mendarat di Desa Lamreh, Aceh Besar, pada Minggu pagi (10/12). Dari keduanya polisi menyita ponsel karena di dalamnya terdapat vidio sebagai alat bukti.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali memeriksa 9 saksi lain dari rombongan etnis Rohingya. Mereka dijemput di tempat penampungan sementara di kompleks Balai Meuseuraya Aceh.

Polisi juga telah mendata ulang 126 imigran yang masih bertahan di lantai dasar gedung Balai Meuseraya Aceh. Dari pendataan tersebut, terdapat imigran Rohingya belum memiliki kartu pengungsi  yang dikeluarkan UNHCR.

Selanjutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. [AF]

Berita Lain: