Video: Kronologis Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Paripurna DPRA

AV-Banda Aceh: Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA diusir dari rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024.

Pengusiran itu bermula saat seorang anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh, Khalili meminta pimpinan Sidang, Ketua DPRA, Saiful Bahri untuk mengeluarkan juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Menurut Khalili, penyataan jubir Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu yang menyebut anggota DPR Aceh kekanak-kanakan sangat tidak pantas. Karena itu, dia meminta Jubir Pemerintah Aceh dikeluarkan dari ruangan.

Pengusiran Muhammad MTA dari ruangan paripurna sempat tegang. Jubir Pemerintah Aceh ngotot tidak bersedia keluar. Namun setelah didatangi petugas kemanan, akhirnya dia meninggalkan ruangan.

Kisruh ini bermula saat DPR Aceh dua kali menunda rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki absen dari rapat.

Buntut penundaan paripurna karena alasan gubernur tidak hadir, Muhammad MTA kemudian menyebut sikap DPRA kekanak-kanakan.

Menyikapi pengusiran terhadap dirinya, Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut yang dilakukan pihak DPRA telah menyalahi tata tertib sidang, karena sidang terbuka untuk umum.

Meski demikian dia tidak mempermasalahkan pengusiran terhadap dirinya. Usai insiden yang sempat tegang itu, rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 kembali dilanjutkan. [HE]

Berita Lain: