Video: Ditangkap Mesum Dalam Mobil Pasangan Tanpa Ikatan Nikah di Aceh Dicambuk

AV-Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu pasangan kekasih berinisial M dan R yang ditangkap karena berbuat mesum, Rabu (7/6/2023).

Keduanya divonis melanggar Qanun Aceh atau peraturan daerah tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat atau bercumbu.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman berupa 25 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan, keduanya hanya menjalani masing-masing 21 kali cambuk.

Hukuman cambuk bagi keduanya dilaksanakan di Taman Bustanul Salatin, di pusat Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan, pasangan tanpa ikatan nikah tersebut sebelumnya ditangkap oleh Satpol PP di Pelabuhan Ule Lheue, Banda Aceh pada Maret 2023.

Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan muda-mudi yang ditangkap dalam mobil tersebut kemudian langsung dibebaskan. [MU]

Berita Lain: