Video: Ayah Bejat Lecehkan Anak Kandung yang Masih Balita

AV-Banda Aceh: Seorang balita di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SU, 46 tahun, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di salah instansi di Banda Aceh dibekuk personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh di rumahnya setelah menerima laporan dari ibu kandung korban.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, Kamis (18/2/2021), mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di rumah neneknya.

Menurut Puti, kejadian tersebut dilakukan disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak lagi tinggal bersama, karena ada permasalahan internal.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi tidak mengakui perbuatannya. Namun, korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.

Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara paling rendah 150 bulan kurungan dan paling lama 200 bulan kurungan.

Hingga Februari 2021, Polresta Banda Aceh telah menerima lima laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Red)