Sejak September, Petugas Tindak 7.493 Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh

Petugas menjaring pengendara yang tidak memakai masker di Kota Banda Aceh. (Foto: Hendra Saputra)

AV-Banda Aceh: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi yustisi oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan polisi dari Polda Aceh dan TNI dari jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020.

“Dilihat dari data-data pelanggaran Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan”, kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (8/12/2020).

Menurut Saifullah, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Protkes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Protkes dijaring dan ditindak. Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Sanksi bagi para pelanggar Prokes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, kasus akumulatif Covid-19, sejak kasus pertama diumumkan pada 27 Maret 2020 silam. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 Aceh sudah mencapai 8.444 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.093 orang, sembuh 7.026 orang, dan 325 orang meninggal dunia. (Ril/Hen).