AV-Bener Meriah: Kepolisian Resor Bener Meriah menyita delapan pucuk senjata api dari tangan personelnya karena menyalahi pelanggaran penggunaan senjata api.
Wakapolres Bener Meriah Kompol Risnan Aldino mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada 8 senjata api milik personel yang diamankan sementara. 3 karena mutasi personel dan 5 terkait kadaluarsanya kartu pemegang senjata api.
“Bagi personel yang kartu senjata apinya kadaluarsa, wajib mengurus terlebih dahulu surat pemegang senjata api dan kemudian barulah Senpi tersebut dikembalikan ke personel yang meminjam pakai senjata tersebut,” kata Kompol Risnan Aldino, Kamis (5/8/2021).
- Penyidik Polda Aceh Limpahkan Kasus Toko Mas Tak Sesuai Kadar ke Kejati
- Video: Detik-detik Balita Jatuh ke Sungai Krueng Aceh
- Sumbangan Rp 2 Triliun Bohong, Anak Almarhum Akidi Tio Ditangkap
Menurutnya, senjata api yang dipinjam pakaikan kepada personel harus dilakukan pemeriksaan karena senjata api menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik, agar tidak terjadi pelanggaran.
“Baik mengenai kelengkapan administrasi yaitu kartu pemegang Senpi dan kartu psikologi serta kondisi senjata api itu sendiri,” sambungnya
Sebelumnya, Polres Bener Meriah melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin pemeriksaan senjata api untuk menghindari pelanggaran penyalahgunaan senjata api yang dimiliki personelnya.
Pemeriksaan senjata api tersebut melibatkan Propam Polres Bener Meriah dan ikut didampingi oleh Wakapolres, Kabag Sumda dan Kasiwas yang berlangsung di halaman Mapolres setempat. (*/HM)
Berita Lain:
- Video: Perampok di Aceh Barat Bunuh Korban Usai Sikat Gelang Emas
- Video: TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Vaksin Nelayan di Tengah Laut
- Mutasi Polri, Wahyu Widada Jadi Asisten SDM Polri, Kapolda Aceh Dijabat Irjen Ahmad Heydar