Polda Aceh Tangkap Empat Pemburu Harimau Sumatera

Polda Aceh menunjukan barang bukti kulit harimau sumatera yang disita dari warga. (Foto/Dok Acehvideo)

AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat pelaku perdangangan kulit harimau sumatera. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kulit harimau, tulang dan taring beruang madu.

Keempat pelaku yang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka masing-masing berinisial MR, A, MD dan SD. Sedangkan seorang lainnya berisial HD masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta mengatakan, dalam aksinya para tersangka menjerat harimau dan memperdagangkannya dalam keadaan mati. Mereka membandrol kulit harimau senilai Rp100 juta.

“Tersangka ditangkap di SPBU Lhok Nibong, Aceh Timur. Mereka belum sempat menjualnya, karena sedang menunggu pembeli tertinggi,” sebut Kombes Pol Margiyanta, Senin (22/6/2020).

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS)