Enam Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Dicambuk

AV-Banda Aceh: Enam pasangan tanpa ikatan nikah yang terjaring razia di Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum.

Mereka dicambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh dan disaksikan ratusan warga, Senin, 4 Maret 2019.

Sebelumnya enam pasangan tersebut ditangkap di kamar hotel dalam razia petugas.

Mereka terbukti melanggar syariat Islam bermesra (ikhtilat) dan berdua-duaan di tempat sepi (khalwat).

Keenam pasangan menjalani hukuman cambuk mulai dari tujuh kali hingga 25 kali cambukan. (Mul)