Dua Kapal Ikan Asing Ditangkap di Selat Malaka

AV-Banda Aceh: Dua kapal ikan asing tanpa bendera kebangsaan ditangkap di Perairan Selat Malaka di wilayah Aceh. Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Hiu 12 karena memasuki perairan Indonesia.

Petugas mengamankan 12 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.  Hasil pemeriksaan kapal diduga milik warga negara Malaysia.

Menurut Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Basri, kedua kapal tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal juga menggunakan pukat harimau yang dilarang di Indonesia,” kata Basri di Banda Aceh, Jumat (14/3).

Ke 12 nelayan tersebut kini ditempatkan di sel kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh untuk diisolasi.

Nelayan tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (MUL)