Video: Terjaring Razia Masker di Aceh, Warga Dihukum Sapu Jalan

AV-Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan razia masker di perbatasan Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/11/2020).

Dalam razia tersebut, warga yang terjaring karena tidak memakai masker diberikan hukuman berupa menyapu jalan.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan, setiap warga yang masuk ke wilayah Kota Banda Aceh wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Peningkatan razia protokol kesehatan tersebut untuk memutus rantai penyebaran wabah covid-19 di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Setiap pelanggar protokol kesehatan dapat memiliih  membayar denda sebesar Rp 50 ribu atau menyapu jalan. Banyak dari pelanggar lebih memilih menyapu jalan dari pada membayar denda.

Angka kesembuhan Covid-19 di Provinsi aceh saat terus meningkat. Hingga Selasa, 10 November 2020, angka kesembuhan Covid di Aceh mencapai 80,1 persen.

Sementara, jumlah warga positf covid telah mencapai 7.719 orang, 1.220 di antaranya dalam perawatan. 6.217 dinyatakan telah sembuh dan 282 orang meninggal dunia. (HS)