Video: Ketua Partai Politik di Aceh DPO, Dalang Penembakan Dua Warga

AV-Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan Azwir Basyah alias Toke Wir sebagai daftar pencarian orang  (DPO). Pengusaha yang juga bekas Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan Kejati Aceh sebanyak tiga kali.

Azwir divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung  dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga di Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Jantho, Aceh Besar membebaskan Azwir Basyah dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan.

Kemudian JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga memutuskan Azwir bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum menuntut Azwir Basyah, Feriadi, Muhammad Yahya,  Tarmizi,  Darwis,  Zardan dan Nazar secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga Aneuk Gle, Indrapuri, Aceh Besar.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Azwir Basyah dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan.

Sedangkan enam terdakwa lain dijatuhi hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Padahal Azwir Basyah adalah aktor utama dari pembunuhan berencana tersebut.

Terhadap putusan Azwir Basyah, JPU mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Begitu juga dengan perkara enam terdakwa lain.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, putusan kasasi menyatakan Azwir Basyah bersalah dan dipidana 20 tahun penjara. Hukuman 20 tahun penjara juga dijatuhi kepada Feriadi.

Sementara Tarmizi, Darwis, Zardan dan Muhammad Yahya masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terpidana Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan ada kesalahan redaksional terhadap putusan kasasi mahkamah agung.

Kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar sempat menghebohkan warga. Kedua warga tersebut ditembak dengan senjata api pada malam hari dalam perjalanan pulang dari kebun mereka. [MU]

Berita Lain: