AV-Banda Aceh: Selebgram Herlin Kenza dan seorang pemilik tempat usaha berisial KS yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (AD)
Berita Terkait: