AV-Aceh Barat Daya: Sembilan warga di Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah divonis melanggar hukum jinayat menjalani hukuman cambuk. Empat orang yang terjerat kasus zina masing-masing harus menjalani 100 kali cambukan. Sedangkan lima lainnya yang terbukti melakukan perjudian divonis antara 12 hingga 23 kali cambuk setelah dipotong masa hukuman. [FZ]
Berita Lain:
- Video: Zikir dan Doa Bergema Pada Peringatan 18 Tahun Tsunami Aceh
- Pembekuan Sperma Gratis kepada Tentara Rusia yang Berperang ke Ukraina
- Video: Makam Massal Korban Tsunami Aceh Tak Terawat, Warga Minta Pengelolaan Diserahkan ke Desa
- Video: Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Sering Chat Mersa Hingga Digerbek Warga!
- Video: TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu
- Video: Menpora Cek Persiapan PON XXI Aceh – Sumut
- Video: Imigran Rohingya di Aceh Besar Ditampung di Bangunan Milik Dinsos