Video: DPO Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Nova Iriansyah Ditangkap

AV-Pidie Jaya: Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Provinsi Aceh berhasil menangkap kembali Riki Akbar, buronan kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah di media sosial.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya pada hari Rabu, 24 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, mengatakan, pemilik akun Facebook Abu Malaya itu disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang Informasi, Transaksi Elektronik.

Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya sejak 5 Oktober 2020 lalu, setelah kabur dari ruang isolasi karena dinyatakan positif Covid-19. (Red)