AV-Aceh Barat: Tim Resmob Polres Aceh Barat meringkus tiga orang tersangka jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Menurut Kanit Resmob Polres Aceh Barat, Bripka Yudha, tiga orang yang ditangkap di sebuah ladang di Desa Ujong Drien, Kecamatan Mereubo Aceh Barat saat melakukan transaksi sabu diantaranya seorang perempuan (SW) sebagai kurir, (MG) sebagai pembeli dan (YA) mantan anggota polisi yang sudah dipecat sebagai pengedar.

Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diketahui milik (WW) napi Kelas II A Banda Aceh yang selama ini dikendalikan jarak jauh. Polisi menyita sejumlah paket sabu dengan harga Rp.300 ribu, Rp.200 ribu dan Rp.150 ribu yang diperkirakan senilai Rp.8 juta dan uang tunai ratusan ribu rupiah. (Arif Fahmi)