AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh membakar sebanyak 622 dari total 672 kilogram ganja kering hasil sitaan. Dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir juga ikut dilibatkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

50 kilogram ganja yang tidak dimusnahkan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Sebelumnya, barang bukti ganja ini ditangkap pada awal April di Aceh Besar.

Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial B dan J. Keduanya berperan sebagai kurir yang bertugas meloloskan ganja ke Pulau Jawa melalui jalur darat. Polisi juga menyita satu unit mobil pikap jenis L-300.

Sebelunya, pada awal April, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin pemusnahan 189 hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. (Mulyadi)

BERITA LAIN: