AV-Aceh Utara: Dua anggota Polres Aceh Utara dipecat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal memimpin langsung upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi tersebut, Selasa (31/08/2021).
Kedua personel yang dipecat Brigadir (T.H) dan Briptu (T.Ri). Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba.
Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan, bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya. (*/RED)
Berita Lain:
- Video: Mantan Anggota TNI Ini Ditangkap Karena Cabuli Anak
- Video: Tujuh Remaja Putri di Banda Aceh Ditangkap Saat Pesta Miras
- Video: Warga Terobos Pos Penyekatan Covid-19 di Kota Lhokseumawe