Siap-siap! Pemerintah Akan Gabungkan KTP juga Sebagai NPWP

Kartu Tanda Penduduk. Sumber: (karawangkab.go.id)

AV-Jakarta: Pemerintah akan menambah fungsi KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pajak orang pribadi. Pengabungan itu dilakukan untuk memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

Kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ini yang memuat aturan tersebut dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (4/10/2021), seperti dilansir detikcom.

Aturan yang tertuang dalam Bab II Pasal 2, RUU HPP, menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Sri Mulyani berharap transformasi perpajakan yang terus ditingkatkan akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi. (HM)

Berita Lain: