Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus BWI Aceh Besar

Bupati Aceh Besar diwakili Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi Msi, menghadiri pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar periode 2021-2024 di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (10/11/2021).(Foto: IST)

AV-Aceh Besar: Bupati Aceh Besar diwakili Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi Msi, menghadiri pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar periode 2021-2024 di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (10/11/2021).

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Aceh, DR Tgk H A Gani Isa MAg. Para pengurus BWI Aceh Besar yang dilantik, terdiri dari Drs H Salahuddin MPd sebagai ketua; H Khalid Wardana Sag, MSi sebagai wakil ketua; Drs H Imran (sekretaris); dan M Ihsan SE (bendahara).

Sedangkan divisi pembinaan masing-masing Drs H Rusli Yunus (divisi nazhir); Samsul Bahri SAg SE (divisi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf); Tgk Baihaqi MSi (Divisi Humas); Asnawi Zainun SH (Divisi Kelembagaan dan BAntuan Hukum), dan Tgk Dzulhijmi MH (Divisi Litbang).

Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi menyampaikan selamat kepada para pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Besar yang dilantik itu.

Diharapkan dengan terbentuknya Badan Wakaf Indonesia di Aceh Besar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selain itu, aset wakaf yang ada dapat dikembangkan secara produktif dan mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar. Lalu dapat menambah kekuatan kepada kita semua untuk menyelesaikan tanah wakaf yang masih terbengkalai.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya badan wakaf ini bisa mempercepat penyelesaian tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.

Menurutnya, dalam upaya memajukan wakaf ini, paling tidak ada tiga hal penting yang perlu diketahui antara lain, perlu memetakan potensi wakaf dan menyelamatkannya, di mana tanah-tanah wakaf yang bisa produktif. Yang kedua, mengelola wakaf yang sudah ada dan mencari terobosan baru dalam bentuk harta wakaf, namun tidak hanya bentuk tanah tapi juga uang. Yang ketiga, mengembangkannya, mengenter-preneur dari para pengelola, karena prinsip wakaf adalah untuk mengembangkan harta wakaf, jadi semestinya harus diberdayakan lagi supaya menambah nilai wakaf.

Di sisi lain, Pemkab Aceh Besar juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar yang terus memberikan pendampingan, sehingga Badan Wakaf Indonesia di Aceh Besar dapat terbentuk.

Hal ini dinilai menjadi faktor penting dalam menggerakkan kelembagaan ini.

“Oleh karena itu, kita akan melakukan upaya bersama-sama dengan lembaga lain dengan bersinergi, tidak lagi melakukan dengan sendiri-sendiri. Saya sangat senang karena Kemenag Aceh Besar sangat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan instansi terkait lainnya, sehingga menghasilkan hal yang positif,” ujarnya.

Selain itu, diperlukan langkah progresif untuk menghidupkan wakaf yang telah berjalan sebelumnya, agar dapat berkontribusi kepada tingkat kesejahteraan ummat.

Karena wakaf, tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaan wakaf pada sarana ibadah seperti masjid, mushalla dan tanah perkuburan.

Tapi lebih dari itu, umat Islam di Kabupaten Aceh Besar harus menyadari bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat meng up-grade kemakmuran masyarakat.

“Dengan dilantiknya kepengurusan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Besar, hendaknya mampu menjaga amanah untuk bagaimana pengelolaan wakaf yang ada di kabupaten ini betul-betul bisa dinikmati oleh umat,” katanya. (ADV)

Berita Lain: