AV-Aceh Jaya: Belasan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan dan Perizanan Kabupaten Aceh Jaya menertibkan galian C ilegal di sepanjang jalan raya lintas Banda Aceh-Aceh Barat. Penertiban ini dilakukan karena mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan raya, Kamis (11/2/2016).

Untuk menertibkan tambang pemecah batu di Desa Gle U, Kecamatan Indra Jaya ini, petugas harus melakukan negosiasi dengan warga agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

Para pekerja yang merupakan warga sekitar juga diingatkan agar tidak lagi menambang tebing batu yang langsung berbatasan dengan jalan raya. “Selain berdampak longsor, pecahan batu juga bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara,” kata Yanis, Kasie Trantib Satpol PP dan WH Aceh Jaya.

Setelah negoisiasi berlangsung selama dua jam lebih, akhirnya warga bersedia menghentikan aktivitas mereka dengan syarat pemerintah mau memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka.

Sementara itu, Khalidin salah seorang warga mengaku, mereka selama ini hanya bergantung hidup dari hasil memecahkan batu. Hal ini dilakukan karena sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. (Muhammad Ali)