Salat Jumat di Aceh Tak Terpengaruh Corona

AV-Banda Aceh: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur untuk mengantisipasi  kerumunan di tengah wabah corona, belum diterapkan di Provinsi Aceh. Warga di Aceh melaksanakan salat Jumat seperti biasa, Jumat (20/3).

Di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, ribuan warga memadati masjid untuk melaksanakan salat Jumat yang berlangsung sekitar pukul 12.50 WIB. Kondisi serupa juga berlangsung di semua masjid di Aceh.

Di dalam masjid tidak lagi terpasang ambal sebagai alas salat. Jemaah melaksanakan salat di lantai marmer. Sebagian jemaah terlihat membawa sajadah dan ada juga yang memakai masker.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, fatwa MUI terkait salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di tengah ancaman wabah virus corona belum bisa diterapkan di Aceh.

Menurutnya, kondisi itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus corona. Sementara di Aceh, kata dia, belum ada dan masih dalam tahap antisipasi.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa boleh menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (FB)