Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Asal Banda Aceh

Polisi menangkap DW, pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur di Banda Aceh. Foto: (IST)

AV-Banda Aceh: Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan pemuda berinisial DW (22) warga Banda Aceh yang diduga melakukan rudapaksa terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin (24/5/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penangkapan terhadap DW di sebuah warung Gampong Peuniti, Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,tanggal 03 Mei 2021.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam Gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut Joko dalam keterangannya, Senin (25/5/2021).

Baca Juga: Video: Warga Aceh Kecam Kebiadaban Israel

Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Adapun kronologis peristiwa rudapaksa terhadap Melati yang berusia 16 tahun itu, bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram, Senin (5/4/2021) sekitar jam 05.30 WIB.

“Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone,” sebutnya.

Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempatnta bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Sejumlah Kabupaten di Aceh Lapor Peningkatan Kasus Covid-19

Selanjutnya Kata Joko, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jumat (9/4/2021), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” paparnya.

Tidak sampai di situ, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid, Gubernur Aceh Terbitkan Ingub Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebutnya.

Joko mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP M Ryan. (*/MU)

Berita Lain: