Ratusan Surat Suara Calon Presiden Dibakar

AV-Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh
memusnahkan 1.275 surat suara rusak dan sisa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara capres, DPR RI, DPR Aceh, DPR Kota Banda Aceh, dan DPD.

Surat suara sisa dikembalikan ke KIP Aceh, kecuali untuk DPR Kota Banda Aceh tetap dimusnahkan.

Menurut Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, Pemusnahan sesuai
surat edaran 667. Surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.(Mul)